Polsek Penukal Abab Ungkap Kasus Curanmor TO OPS SIKAT I MUSI 2025: Dua Tersangka Diringkus, Barang Bukti Diamankan

radarsumsel.my.id

PALI – Kepolisian Sektor Penukal Abab, Polres PALI, Polda Sumsel kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Melalui kerja keras dan kejelian Unit Reskrim, kasus pencurian sepeda motor yang menjadi Target Operasi (TO) dalam OPS SIKAT I MUSI 2025 berhasil diungkap.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu malam, 9 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di depan kontrakan milik Sdri. Sus binti Tohardi di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Korban, Dendi Leo Agustianto (26), seorang petani warga Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, kehilangan sepeda motor Honda Beat hijau miliknya yang terparkir di lokasi kejadian. Sepeda motor tersebut diketahui telah dirusak kunci kontaknya sebelum dibawa kabur pelaku.

Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H. mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan secara intensif oleh tim Srigala Unit Reskrim setelah adanya perintah langsung dari Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K.

“Dari hasil interogasi terhadap dua tersangka yang sebelumnya sudah ditahan dalam perkara berbeda, yakni Haikal bin Sahrul (19) dan Septen bin Sohar (alm), keduanya mengakui telah melakukan aksi curanmor tersebut,” terang AKP Dedy Kurnia, Sabtu (10/5/2025).

Titik terang kasus ini muncul setelah Unit Reskrim memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut akan melintas di jalan PT EPI. Tim segera bergerak cepat dan melakukan penyetopan terhadap kendaraan yang dimaksud. Namun, pelaku yang mengendarai motor tersebut melarikan diri ke dalam hutan, meninggalkan barang bukti di lokasi.

“Setelah dicek, benar kendaraan tersebut adalah hasil curian dari TKP di Desa Babat. Kami langsung mengamankannya untuk proses lebih lanjut,” tambah AKP Dedy.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau BG 3486 PAE

1 lembar STNK dan 1 BPKB atas nama Sudiono

No Rangka: MH1JM9130RK550428 / No Mesin: JM91E3546036

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Abab memberikan apresiasi atas kinerja tim di lapangan.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah wujud nyata komitmen Polres PALI dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Saya mengapresiasi dedikasi Unit Reskrim Polsek Penukal Abab yang telah bergerak cepat dan cermat dalam menjalankan tugas,” ujar AKBP Yunar melalui Kapolsek Penukal Abab.

Beliau juga menegaskan bahwa operasi SIKAT I MUSI 2025 merupakan bagian dari strategi preventif dan represif Kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian dengan pemberatan.

“Kami akan terus menggencarkan operasi serupa untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Kabupaten PALI,” tegasnya.

Saat ini barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dan kedua tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain.”pungkas Kapolsek Penukal Abab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *