radarsumsel.my.id
Muara Dua,PALI–Bertempat di kantor Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Tingkat Desa.Kamis (12/09/2024)
Tujuan dari Kegiatan ini upaya dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pencegahan tindak pidana Korupsi, penyimpangan dana desa dan meningkatkan transparansi pengolahan anggaran di tingkat Desa.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala desa Muara Dua Winsyah Obeni beserta perangkatnya , BPD,LPMD, Plt Camat Kecamatan Tanah Abang, H. Darmawan, S.H, Kadin PMD yang diwakili Kabid PMD Rahmat Dinata, Kasat Intelkam AKP Suandi, SH; Kanit Tipikor, Bambang, SH, tim virlando,SH, Kejari, Septian, SH. Babinsa Faisal Al Husen,Bhabinkatibmas Beni,Pendamping Desa Kecamatan Tanah Abang Toni candra dan Sutri Alamsyah,tokoh masyarakat dan peserta sosialisasi.
Acara sosialisasi ini di buka oleh Camat kecamatan Tanah Abang H. Darmawan, SH, Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya kegiatan sosialisasi ini karena tujuan dari kegiatan ini kita tahu cara mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa .ucapnya
“Sosialisasi ini sangat penting untuk kita ikut dengan sungguh sungguh karena ini merupakan langkah positif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi ,” ungkapnya
Dan saya harapkan untuk penggunaan dari dana desa harus sesuai aturan dan petunjuk teknis agar tidak terjerat hukum yang berlaku.tutupnya
Kepala Desa muara dua Winsyah Obeni saat di temui awak media mengatakan dengan di adakannya Sosialisasi penanggulangan tindak pidana korupsi di tingkat desa harapannya kepada peserta dan perangkat desa untuk dapat mengikuti dan memahami apa yang akan di sampaikan pemateri nanti,tukasnya
“Untuk peserta sosialisasi dan perangkat desa saya harap dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius dan dapat memahami apa yang di sampaikan pemateri nanti,”tutupnya
Kegiatan sosialisasi ini harapanya agar supaya kita di masyarakat dan perangkat desa lebih memahami hal-hal apa yang harus di lakukan dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi.**red